Sakramen Perkawinan

Terakhir diperbaharui: 31 March 2018

PENERIMAAN SAKRAMEN PERKAWINAN

Ketentuan dan persyaratan penerimaan Sakramen Perkawinan:

  1. Menghadap Pastor Paroki minimal 3 bulan sebelumnya.
  2. Membawa Surat Pengantar dari Ketua Lingkungan serta mengisi Formulir Pendaftaran perkawinan.
  3. Apabila salah satu / kedua mempelai berasal dari Paroki lain, surat tersebut harus ditandatangani oleh Pastor mempelai berasal.
  4. Surat permandian yang sudah diperbarui ditempat mempelai di baptis {asli & fotocopy}. 
  5. Mengikuti MRT.
  6. Fotocopy Kartu Keluarga Katolik
  7. Foto calon mempelai berdampingan {pria disebelah kanan}ukuran 4 x 6 sebanyak 3 buah.
  8. Bila salah satu calon mempelai belum di baptis / Katolik, perlu ada dua orang saksi {bukan dari pihak keluarga} yang menyatakan bahwa pihak yang bukan Katolik, belum pernah menikah.
  9. Bagi anggota TNI membawa surat izin khusus.
  10. Pengumuman di Gereja.
  11. Foto copy KTP saksi pernikahan gereja
  12. Foto copy KTP pengantin
  13. Foto copy surat baptis lama.

KURSUS MEMBANGUN RUMAH TANGGA (MRT - dulu KPP)

Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) yang telah berlangsung selama beberapa dekade, puluhan tahun, dirasa tidak lagi cocok dengan situasi dan kondisi para calon menikah di Gereja Katolik, maka KPP diganti dengan kursus Membangun Rumah Tangga (MRT).

Ketentuan:

  • MRT diadakan setiap bulan secara bergilir disetiap Paroki Dekenat Jakarta Utara.
  • MRT diadakan bagi calon suami-isteri yang akan melangsungkan pernikahan secara Katolik di Gereja.
  • MRT merupakan salah satu syarat penerimaan Sakramen Perkawinan secara Katolik.
  • MRT dapat diikuti di salah satu Paroki mana saja, tidak harus di Paroki calon mempelai.
  • Batas waktu pendaftran ditutup paling lambat 1 minggu sebelum tanggal dimulai kursus atau sesuai kapasitas tempat.
  • Biaya Pendaftaran Rp. 450.000 / pasang, sudah termasuk buku MRT.
  • Kursus dua hari, diadakan pada hari Sabtu jam 08:00 – 15:00 dan Minggu jam 08:00 – 19:00.
  • Jadwal lengkap MRT dapat dilihat di Sekretariat Paroki.
Persyaratan:
  1. Mengisi formulir Pendaftaran “MRT” (formulir dapat diambil di kantor Sekretariat Paroki)
  2. Foto ukuran 3 X 4 untuk masing-masing peserta 1 lembar.
  3. Fotocopy Surat Permandian untuk setiap peserta.
  4. Surat Keterangan MRT dari tempat asal Paroki apabila diluar dari Dekenat Utara.

PERNIKAHAN CATATAN SIPIL (melalui sekretariat)

Ketentuan dan persyaratan:

  1. Surat Keterangan dari RT, RW dan Kelurahan.
  2. Formulir model PM1, N1, N2, N3 dan N4 dari Kelurahan.
  3. Fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Lurah.
  4. Fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir.
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Kelurahan.
  6. Fotocopy mempelai berdampingan {Pria disebelah kanan} ukuran 4 X 6 sebanyak 6 buah.
  7. Surat Perkawinan Gereja.
  8. Bagi yang sudah pernah menikah, melampirkan Akte Perceraian / Akte Kematian