Seksi St. Yusuf

Terakhir diperbaharui: 18 June 2018
PELAYANAN ST. YUSUF
Seksi St. Yusuf Paroki bersama Seksi St. Yusuf Wilayah serta Kordinator Wilayah dan Ketua Lingkungan memberikan pelayanan bagi umat  yang berduka.
PROSEDUR PERMOHONAN SANTUNAN:
  • Mengisi Formulir Permohonan Santunan Kematian yang ditandatangani Koordinator Wilayah dan Ketua Lingkungan.
  • Formulir dilengkapi dengan:
    1. Fotokopi Surat Kematian
    2. Fotokopi KTP yang meninggal
    3. Fotokopi Kartu Keluarga Katolik
  • Birokrasi pengajuan santunan - Berkas pengajuan santunan (lengkap) disiapkan Ketua Lingkungan dan diserahkan ke St. Yusuf Wilayah untuk diperiksa dan diserahkan ke Bendahara St. Yusuf Paroki untuk diproses lebih lanjut.
Peraturan dan prosedur pemakaian Kapel Getsemani:
  • Jika ada umat yang meninggal, mohon Seksi St. Yusuf Wilayah segera melaporkan ke Seksi St. Yusuf Paroki.
  • Kapel Getsemani hanya diperuntukan bagi umat Gereja St. Yohanes Bosco yang mempunyai Kartu Keluarga Paroki dan berdomisili di wilayah Paroki.
  • Jika ada keluarga yang hendak menyemayamkan jenazah di Kapel Getsemani, harus menginformasikan dan meminta izin ke Seksi St. Yusuf terlebih dahulu. Seksi St. Yusuf yang akan berkoordinasi dengan Pastor Paroki.
  • Kapel Gestemani hanya dapat dipergunakan selama 1x24 jam*
  • Jenazah hanya dapat disemayamkan di Kapel Getsemani pada hari Senin-Jumat. Hari Sabtu dan Minggu tidak diperkenankan menyemayamkan jenazah dengan pertimbangan ada Misa besar Sabtu sore dan Minggu di Gereja, yang akan menyulitkan pengaturan alur lalu lintas kendaraan*
  • Jenazah tidak diperkenankan masuk/keluar pada waktu 1 jam menjelang dan sesudah Misa (Misa besar maupun Misa harian).
  • Jenazah yang akan disemayamkan, sudah harus berada di dalam peti dan peti dalam keadan tertutup pada saat dibawa ke Kapel Getsemani* ( bila ada permintaan tutup peti di kapel, dapat diizinkan/ dilaksanakan, bila
    • jenasah tidak melebihi 12 jam terhitung saat kematiannya.
    • kondisi kematian jenazah, tidak merupakan penyakit yang dapat menular.
  • Untuk keperluan Misa di rumah duka/rumah keluarga, Seksi St. Yusuf Paroki dan Koordinator Wilayah atau Ketua Lingkungan yang berhak dan bertugas untuk menghubungi Pastor Paroki. Jika Pastor Paroki berhalangan, dapat menghubungi pastor dari Wisma Salesian Don Bosco, atau minta bantuan dari seksi St Yusuf paroki.
  • Saat Misa di rumah duka/rumah keluarga, Seksi St. Yusuf Paroki dapat berkoordinasi dengan Seksi St. Yusuf Wilayah atau Ketua Lingkungan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan keperluan Misa, seperti perlengkapan liturgi (wiruk, dll.). Jika di rumah duka tidak ada peralatan ini dapat meminjam dari Paroki.
* Jika ada hal-hal yang menyimpang dari peraturan yang tertulis di atas, pihak keluarga atau ketua lingkungan dapat membicarakan langsung dengan ketua seksi St. Yusuf Paroki atau Pastor Paroki, untuk meminta kebijakan pelayanan.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Bapak Yohanes Sudarsono  (0853-1383-2699).