Sakramen Perkawinan terwujud melalui janji yang dibuat oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan di hadapan Allah dan Gereja, yang diterima Allah dan disempurnakan dengan persetubuhan. Karena Allah sendiri yang membentuk ikatan perkawinan sakramental, sakramen ini mengikat sampai kematian salah satu pasangan.
Laki-laki dan perempuan saling menerimakan Sakramen Perkawinan. Imam atau Diakon memohon berkat atas pasangan itu dan, terlebih, bersaksi bahwa perkawinan tersebut sah dan layak. Perkawinan Katolik dapat terjadi hanya jika ada status bebas dari kedua pihak. Seorang laki-laki dan seorang perempuan harus menikah dengan keinginan sendiri, bebas, tanpa rasa takut atau paksaan, dan tidak memiliki halangan nikah kodrati atau gerejawi, misalnya masih berada dalam ikatan perkawinan atau janji selibat.